Keputusan KPU Nomor 1380 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Yang DIkecualikan Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

  1. Objek Pengecualian:

    Pengadaan Barang dan Jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:

    1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

    2. Rancangan Kontrak;

    3. Surat Penawaran Penyedia;

    4. Surat Pesanan;

    5. Company Profile; dan

    6. Bukti Pembayaran/ Surat Perintah Membayar.
  2. Unduh Dokumen : https://drive.google.com/file/d/1EqaML1acEbWBhog2X2cGf4kjOKWPPJAg/view?usp=sharing